JAKARTA TIMUR,Tintarepublik,Com, 4 Oktober 2026 — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Jakarta Timur. Kali ini, aktivitas pengisian berulang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi B 6594 KPI menjadi sorotan di SPBU 34.135.01, Jalan Raya Balekambang, Kecamatan Kramat Jati.
Pantauan awak media pada 3 Oktober 2026 menemukan adanya pengisian Pertalite yang diduga dilakukan berulang. BBM yang telah dibeli kemudian disebut dipindahkan ke jerigen dan dibawa untuk keperluan lain.
Pola tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah Pertalite tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan kendaraan, atau justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk dugaan penjualan kembali melalui pom mini?
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar aktivitas pengisian BBM, melainkan menyangkut pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diterima konsumen sesuai ketentuan.
Sorotan pun mengarah kepada sistem pengawasan di SPBU. Bagaimana mungkin pengisian berulang dapat berlangsung apabila pengawasan terhadap kendaraan, volume pembelian, serta pola transaksi berjalan secara ketat?
Di lapangan, seorang bernama Hasbi disebut mengaku baru sekitar 15 hari bekerja di SPBU tersebut dan sebelumnya bekerja di Kalimantan. Hasbi juga disebut menghubungi seseorang bernama Effendi melalui sambungan telepon.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, Effendi yang disebut sebagai ipar Hasbi diduga mengarahkan agar diberikan rokok dan uang sebesar Rp100 ribu kepada awak media. Pemberian tersebut ditolak.
Peristiwa itu tidak boleh menggeser fokus utama. Yang jauh lebih penting adalah membongkar alur BBM: siapa yang membeli, berapa volumenya, seberapa sering kendaraan tersebut melakukan pengisian, ke mana BBM dibawa, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari distribusi Pertalite bersubsidi tersebut.
Karena itu, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Kramat Jati didesak tidak sekadar menerima penjelasan di lapangan.
Audit menyeluruh diperlukan dengan mencocokkan rekaman CCTV, data transaksi, histori pengisian, volume penyaluran, identitas kendaraan, serta pola pembelian berulang pada SPBU 34.135.01.
Jika data menunjukkan adanya penyimpangan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu keberanian pengawas dan aparat untuk membuka fakta secara terang: apakah dugaan “kencing” Pertalite tersebut hanya persoalan oknum, atau terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan BBM bersubsidi dialihkan dari peruntukannya?
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi resmi dari pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas maupun aparat penegak hukum.
Jangan sampai subsidi untuk rakyat justru bocor melalui celah pengawasan.
(Redaksi)