Diduga Ada Jaringan Mafia Solar Subsidi di Bogor, Nama REGAR Mencuat

TINTAREPUBLIK, COM| Kabupaten Bogor – Praktik dugaan mafia solar subsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Bogor. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di SPBU 34.169.06, Jalan Raya Cikaret Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong.
Menurut informasi lapangan, modus yang digunakan yakni pembelian bio solar subsidi menggunakan jeriken dan kendaraan tertentu secara berulang di SPBU. Solar tersebut diduga kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan besar.

Seorang sopir berinisial R mengungkap dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial RGR. Nama tersebut kini menjadi perhatian setelah disebut dalam dugaan aktivitas distribusi ilegal BBM subsidi.

Selain itu, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut. Namun hingga kini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan serius terhadap dugaan mafia solar subsidi yang dinilai semakin meresahkan dan merugikan masyarakat.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan aktivitas tersebut.

(Redaksi)