Tintarepublik,com-LAMPUNG TIMUR — Dugaan permainan Solar bersubsidi kembali menyeret SPBU 24.341.105 Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Persoalan mencuat setelah adanya informasi dugaan pengisian Solar dalam jumlah besar melalui area belakang SPBU. Kendaraan tertentu disebut diduga menggunakan jalur tersebut untuk mengisi Solar ke tempat penampungan berkapasitas besar.
Ironisnya, sanksi yang disebut pernah diberikan kepada SPBU tersebut hanya berupa penyegelan satu nozel.
Publik pun mempertanyakan, apakah persoalan distribusi Solar bersubsidi benar-benar sudah dihentikan atau pemeriksaan hanya menyentuh permukaan?
BPH Migas, Pertamina, dan Polda Lampung harus membuka data.
CCTV, histori transaksi, volume penjualan, identitas kendaraan, pola pengisian berulang, hingga instalasi pipa atau selang di area belakang harus diperiksa.
Jika ditemukan bukti adanya jalur khusus untuk mengalirkan Solar bersubsidi, aparat perlu mengusut siapa yang menyediakan fasilitas, siapa yang memberikan akses, siapa yang melakukan pengisian, dan siapa yang menerima manfaat.
Tidak cukup hanya memeriksa operator lapangan.
Pihak yang mengendalikan atau mengetahui praktik tersebut juga harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang memenuhi unsur pidana dapat diproses berdasarkan ketentuan UU Minyak dan Gas Bumi.
Kapolda Lampung diminta memastikan dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti pada sanksi administratif.
Satu nozel boleh disegel. Tetapi jika dugaan jalur belakang masih terbuka, persoalannya belum selesai.
Kini publik menunggu tindakan konkret aparat: bongkar faktanya, buka datanya, dan proses siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
(Redaksi)