Tintarepublik,com-OKU TIMUR — Polemik penyaluran bantuan sosial beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan upaya meminta seorang wartawan berinisial FR menghapus pemberitaan terkait bantuan beras yang dipersoalkan warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, masyarakat sebelumnya mempertanyakan bantuan beras yang semestinya diterima sebanyak 30 kilogram, namun disebut hanya 20 kilogram. Warga kemudian mempertanyakan keberadaan 10 kilogram lainnya. Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, perangkat desa menyampaikan alasan bahwa sebagian beras tersebut diperuntukkan bagi warga yang tidak terdata.
Menurut keterangan pihak keluarga FR, sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah perangkat desa yang disebut terdiri dari kaur dan kepala dusun datang ke kediaman FR dengan membawa uang sekitar Rp10 juta. Uang tersebut disebut diletakkan di atas meja dan disertai permintaan agar FR menghitungnya.
FR disebut menolak menerima maupun menghitung uang tersebut. Bahkan, menurut keterangan keluarga, istrinya juga sempat diminta menghitung uang tersebut beberapa kali, namun menolak.
Keluarga FR menduga kedatangan tersebut berkaitan dengan permintaan penghapusan pemberitaan mengenai polemik bantuan beras di Desa Way Halom.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut.
Yang menjadi perhatian, menurut keluarga FR, setelah kejadian tersebut FR justru diamankan oleh aparat kepolisian. Pihak keluarga mempertanyakan dasar tindakan tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap FR dibuka secara terang, termasuk mengenai bukti serta kronologi lengkap peristiwa yang menjadi dasar pengamanan.
Keluarga juga menyampaikan keberatan apabila persoalan pemberitaan digunakan sebagai pintu masuk untuk menekan atau mengkriminalisasi kerja jurnalistik.
Dalam konteks kemerdekaan pers, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga menegaskan fungsi pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Dewan Pers pada Juli 2026 juga secara tegas menyatakan bahwa upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Pers dan meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.
Lebih jauh, perkembangan hukum terbaru memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebelum penggunaan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Karena itu, apabila keberatan terhadap pemberitaan FR memang menyangkut isi produk jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers memang mengatur mekanisme tersebut sebagai bentuk penyelesaian terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
Desakan Pemeriksaan
Atas polemik tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan adanya pemberian uang Rp10 juta yang disebut berkaitan dengan permintaan penghapusan pemberitaan.
Kepala Desa Way Halom, kaur dan kepala dusun yang disebut dalam kronologi juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai tujuan kedatangan ke rumah FR, asal-usul uang tersebut, serta maksud pemberian uang sebagaimana dituturkan pihak keluarga.
Di sisi lain, apabila terdapat laporan atau perkara hukum terhadap FR, aparat diminta membuka secara transparan dasar laporan, alat bukti dan konstruksi perkara sehingga publik tidak menerima informasi secara sepihak.
Polemik ini bukan semata persoalan antara wartawan dengan perangkat desa. Persoalannya menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyaluran bantuan sosial sekaligus hak setiap pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Dewan Pers sendiri mengingatkan bahwa kerja jurnalistik merupakan kerja untuk publik dan penghalangan terhadap wartawan dapat berdampak terhadap hak masyarakat untuk mengetahui informasi serta fungsi pers sebagai kontrol sosial.
(Redaksi)