Tintarepublik,com-BANTEN, 21/09/2026— Dugaan pungutan di luar tarif resmi dalam pengurusan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan mencuat di lingkungan Regident Ditlantas Polda Banten.
Informasi sumber biro jasa menyebut adanya biaya tambahan di luar PNBP, dengan nominal yang disebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung nomor yang dipilih.
Padahal, tarif NRKB pilihan telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Untuk kombinasi satu angka tanpa huruf di belakang, misalnya, tarif resminya Rp20 juta per penerbitan.
Jika benar ada pungutan tambahan di luar tarif resmi, publik patut mempertanyakan siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan ke mana aliran uang tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan internal perlu dilakukan untuk menguji informasi tersebut, termasuk mencocokkan bukti pembayaran masyarakat dengan penerimaan PNBP.
Bila terbukti ada oknum bermain, tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan disiplin Polri.
Publik kini menunggu respons Kapolri dan penjelasan resmi Polda Banten.
(Red)