DUGAAN JARINGAN MAFIA PERTALITE DEPOK: AUDIT TOTAL TRANSAKSI SPBU 34.164.01, POLISI DIMINTA BONGKAR RANTAINYA!

Tintarepublik,com-DEPOK — Dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi di SPBU 34.164.01 Jalan Raya Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, memasuki sorotan serius. Dugaan pengisian berulang menggunakan Kijang B 9156 ZZB dan B 9267 UH disebut berkaitan dengan penampungan puluhan jerigen di sebuah bengkel las di Jalan Bahagia Raya No.7, Depok 2 Timur.
Jika rangkaian tersebut benar, publik patut mempertanyakan: apakah ini sekadar pembelian perorangan atau bagian dari jaringan pelansiran dan penampungan BBM subsidi?
AUDIT TRANSAKSI JANGAN SETENGAH-SETENGAH!
BPH Migas, Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok diminta melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi SPBU 34.164.01.
Yang harus dibuka dan dicocokkan antara lain:
Riwayat transaksi Pertalite kendaraan B 9156 ZZB dan B 9267 UH;
Frekuensi dan volume pengisian;
Data transaksi dan identitas kendaraan/QR Code yang digunakan;
Rekaman CCTV SPBU;
Nama operator yang melayani transaksi;
Selisih stok atau material balance SPBU;
Hubungan transaksi dengan lokasi penampungan di Jalan Bahagia Raya;
Serta dugaan aliran uang dari aktivitas tersebut.
BPH Migas sendiri dalam pengawasannya menggunakan data penjualan dan rekaman CCTV untuk mengevaluasi kepatuhan penyaluran BBM subsidi. BPH Migas juga menyebut pembelian berulang atau modus “helikopter” sebagai salah satu pola yang perlu diawasi.
Bahkan ketentuan BPH Migas memasukkan transaksi tidak wajar, termasuk transaksi berulang dan tangki modifikasi yang terindikasi penimbunan atau penyalahgunaan, sebagai pelanggaran berat dalam penyaluran JBT/JBKP.
JANGAN HANYA BERHENTI DI SOPIR!
Jika hasil audit menemukan pola transaksi mencurigakan, aparat diminta jangan hanya memproses pengemudi atau pelaku lapangan. Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang menampung, siapa yang membeli kembali, dan apakah terdapat pihak lain yang memfasilitasi.
SPBU harus diperiksa, kendaraan harus ditelusuri, lokasi penampungan harus diusut, dan aliran uang harus dibongkar.

Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertalite adalah BBM yang penyalurannya diawasi negara. Jangan sampai subsidi rakyat berubah menjadi ladang keuntungan jaringan tertentu.

Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok: jangan hanya menunggu laporan. BPH Migas: audit transaksi SPBU 34.164.01 secara menyeluruh dan buka hasil pengawasannya kepada publik sesuai kewenangan.
(Redaksi)