PERTALITE DIDUGA “DIPERMAIN-KAN” DI SPBU 34.164.14 DEPOK! CARRY B 1037 EMH BOLAK-BALIK, APARAT DIMINTA BONGKAR RANTAI DISTRIBUSI

Tintarepublik,com-DEPOK — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Depok. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 34.164.14, Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Aktivitas sebuah Suzuki Carry warna hijau bernomor polisi B 1037 EMH menjadi perhatian setelah kendaraan tersebut disebut terlihat berulang kali masuk dan keluar SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite.
Berdasarkan pemantauan awak media, BBM yang telah diisi disebut kemudian dipindahkan ke jeriken. Kendaraan selanjutnya bergerak menuju kawasan Jalan H. Dimun Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, dan BBM kembali disebut dipindahkan ke jeriken.
Pola tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah pengisian berulang tersebut sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, atau justru terdapat dugaan praktik penyelewengan yang selama ini luput dari pengawasan?
Pengakuan Sopir Jadi Sorotan
Saat dikonfirmasi, pengemudi kendaraan yang diketahui bernama Chandra mengaku bahwa Pertalite tersebut digunakan untuk dijual sendiri.
"Saya buat jual sendiri, bukan untuk di-over ke orang lain lagi. RT dan RW pun sudah tahu, Pak," ujar Chandra.
Pernyataan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Sebab, persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar mengenai siapa yang membeli, tetapi juga untuk kepentingan apa BBM tersebut dibeli dan bagaimana BBM itu kemudian didistribusikan.
Jangan Hanya Periksa Sopir
Jika benar terdapat penyalahgunaan, aparat penegak hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pengemudi kendaraan.

Yang harus dibongkar adalah rantai distribusinya.

Siapa yang melakukan pengisian? Berapa kali kendaraan tersebut melakukan transaksi? Berapa volume Pertalite yang dibeli? Apakah seluruh transaksi tercatat secara normal? Ke mana BBM tersebut dibawa? Siapa pembelinya? Dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari pola tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu dapat dijawab melalui pemeriksaan CCTV SPBU, rekaman transaksi, data pembelian, keterangan operator, pengelola SPBU, pengemudi, serta pihak yang menerima BBM.

Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polres Metro Depok, Polsek setempat, serta BPH Migas didesak segera melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penyaluran Pertalite bersubsidi.

Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur antara lain dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Namun, penerapan pasal pidana harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan yang sah.

Jangan sampai BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan melalui pola pengisian berulang.

Jika dugaan terbukti, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pihak SPBU dan pihak yang disebut dalam pemberitaan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyelewengan maupun dugaan keterlibatan pihak SPBU belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta penyelidikan aparat berwenang.
(REDaksi)