Tintarepublik, com, Depok — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di Kota Depok. Aktivitas pengisian secara berulang di SPBU Jalan Tole Iskandar, dengan kode SPBU 34.164.01, disebut melibatkan sebuah Suzuki Carry yang dikemudikan pria bernama Maman.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi, kendaraan tersebut diduga keluar-masuk SPBU beberapa kali untuk melakukan pengisian Pertalite. BBM yang telah diisi kemudian disebut dipindahkan kembali ke wadah tertentu, termasuk galon atau botol.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan serius apabila benar dilakukan secara berulang dengan tujuan mengumpulkan BBM bersubsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Pengakuan Pengemudi Jadi Sorotan
Saat dikonfirmasi, Maman menyampaikan bahwa dirinya mengetahui pekerjaan tersebut berpotensi bermasalah secara hukum.
“Saya hanya bantu ibu-ibu yang antar sekolah. Kalau di SPBU antre isi bensin, saya tahu kalau pekerjaan ini salah hukumnya, cuma apa boleh buat, sudah tidak bisa kerja apa-apa lagi,” ujar Maman.
Maman juga menyebut dirinya melakukan pengisian sebanyak tiga kali perjalanan dengan total sekitar 90 liter.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut karena dapat dibandingkan dengan data transaksi SPBU, rekaman CCTV, waktu pengisian, volume BBM, serta identitas kendaraan.
Nama Edison Disebut-sebut
Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul nama seseorang yang disebut Edison, yang diklaim sebagai anggota Polsek Sukmajaya. Nama tersebut disebut-sebut memberikan keleluasaan terhadap aktivitas pengambilan Pertalite yang dilakukan Maman.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Edison benar-benar terlibat, menerima keuntungan, atau membekingi aktivitas tersebut.
Karena itu, tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi.
Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius dan perlu diperiksa melalui mekanisme hukum serta pengawasan internal kepolisian.
CCTV dan Data Transaksi Perlu Dibuka
Untuk mengungkap fakta sebenarnya, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas di SPBU 34.164.01.
Pemeriksaan dapat mencakup rekaman CCTV, data transaksi pengisian, frekuensi kendaraan keluar-masuk SPBU, volume pengisian, keterangan operator, serta tujuan pemindahan BBM setelah pengisian.
Jika ditemukan pola pengisian berulang yang kemudian disertai pemindahan atau perdagangan kembali BBM bersubsidi secara melawan ketentuan, maka pihak-pihak yang terlibat perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Kapolres Metro Depok, Kapolsek Sukmajaya, Propam, serta instansi terkait didorong tidak hanya memeriksa pengemudi atau pihak lapangan.
Apabila muncul nama oknum aparat dalam informasi tersebut, pemeriksaan juga perlu dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan apakah nama tersebut hanya dicatut atau memang terdapat hubungan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini menggunakan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama Edison bukanlah kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Edison maupun Polsek Sukmajaya untuk memberikan penjelasan kepada publik
(Tim)