Tipu Warga Lintas Daerah, Tono Subodro Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta

Tintarepublik,com,Gresik, Jawa Timur – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengakuan jabatan dan kekuasaan kembali mencuat di wilayah Cerme, Kabupaten Gresik. Seorang pria bernama Tono Subodro (alias Tono Subondo) dilaporkan oleh sejumlah korban karena diduga telah menipu dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga korban dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Cikarang, Banten, Bekasi, Jakarta, Jember, Lamongan, hingga sejumlah warga Depok. Para korban mengaku mengalami kerugian setelah mempercayai berbagai klaim yang disampaikan oleh terduga pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengaku sebagai sosok berpengaruh dengan berbagai jabatan penting. Ia mengklaim sebagai pewaris tunggal kekayaan amanah Presiden Soeharto, pemegang saham mayoritas di Bank Negara Indonesia (BNI), serta memiliki keterkaitan dengan lembaga seperti Bank Indonesia dan institusi internasional.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut mengaku sebagai pengelola pondok pesantren Ar Raudho di Cerme serta memiliki kedudukan dalam organisasi keagamaan di wilayah Gresik dan Surabaya. Berbagai pengakuan tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Salah satu korban,bu Yuna warga depok, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi langsung wilayah Cerme guna menagih haknya. Ia juga sempat via telepon dengan Kepala Desa setempat, Agus Suwondo, yang membenarkan bahwa banyak warga datang mencari terduga pelaku dengan permasalahan serupa.

Kepala desa mengimbau masyarakat agar tidak menemui yang bersangkutan seorang diri dan tetap berhati-hati. Para korban lainnya, termasuk dari luar daerah, mengaku telah mengantongi bukti transaksi dan siap menempuh jalur hukum.

Penerapan Undang-Undang Pidana:
Atas dugaan perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Jika terbukti menguasai uang milik korban secara melawan hukum.

Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan
Apabila terdapat pihak lain yang turut membantu atau bekerja sama dalam tindak pidana tersebut.

Desakan Kepada Aparat:
Para korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka juga meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan para korban dan hasil penelusuran di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Redaksi)