Cikeas Udik gunung putri bogor Darurat Obat Keras: Tramadol Dijual Terang-terangan, Hukum Dipertanyakan



Gunung putri bogor,tintarepublik,com,Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan hexymer di wilayah Jalan Raya Pabuaran, Cikeas Udik, kian meresahkan dan diduga telah meracuni generasi muda. 
Obat-obatan berbahaya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter tersebut dijual bebas berkedok toko sembako, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.

Ironisnya, praktik ini berlangsung terang-terangan dan memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak-pihak terkait. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar yang dengan mudah mengakses obat keras pemicu kecanduan dan kerusakan mental.

Masyarakat mendesak BPOM, kepolisian, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan bertindak tegas, bukan sekadar razia formalitas. 


Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka negara patut dipertanyakan kehadirannya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan dan ketentuan BPOM, dengan ancaman pidana berat. Penindakan tidak boleh tebang pilih. Hukum harus hadir di Jalan Raya Pabuaran, Cikeas Udik.


( redaksi)