TINTAREPUBLIK. COM. DEPOK – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 34.164.14 di Jalan Raya Jatimulya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga terdapat aktivitas pengisian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor yang sama. Selain itu, terdapat pula dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Selain dugaan penyimpangan distribusi BBM, masyarakat juga menyoroti pengelolaan fasilitas toilet di area SPBU yang disebut dikenakan biaya. Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar pelayanan kepada konsumen di lokasi tersebut.
Saat dimintai konfirmasi awak media, salah seorang staf SPBU menyatakan bahwa pengawas belum berada di lokasi.motor thunder tidak ada yang bolak balik isi pakai zerigen juga tidak ada pungkas staf spbu. 
Fakta di lapangan yang di lihat awak media nyata bahwa aktifitas pengisian bbm bersubsidi jenis pertalite adanya penyelewengan bahan bakar bersubsidi jenis pertalitr terstrukrur adanya kerjasama mafia bbm dan operator kerjasama mafia bbm bersubsidi motor thunder isi bolak balik, pengawas spbu pun tidak ada di tempat saat awak media menanyakan setidaknya kepengawasan harus ketat terkait para mafia yang mendistribusikan para mafia tersebut ini sudah jelas jelas melanggar dan merugikan negara dan masyarakat, 
"Pengawasnya belum datang, mungkin sekitar jam 12 siang," ujar staf tersebut.
Pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas pengisian berulang maupun penggunaan jeriken. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pemeriksaan dinilai penting agar distribusi subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
(Redaksi)