Tintarepublik,Com| Aceh Timur — Polemik dugaan administrasi pernikahan bermasalah yang menyeret aparatur Desa Keudodong, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, terus menjadi perhatian publik. Kasus yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial Murdanih itu kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan rumah tangga semata, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perempuan berinisial N diduga masih berstatus sebagai istri sah dari pria berinisial Y saat proses hubungan. Namun secara mengejutkan, proses administrasi pernikahan baru disebut tetap berjalan hingga akhirnya muncul dugaan adanya surat maupun keterangan administrasi yang dipersoalkan pihak keluarga korban.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras masyarakat karena muncul dugaan keterlibatan aparatur desa dalam meloloskan dokumen yang dinilai tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Kalau benar ada data atau surat yang dibuat tidak sesuai keadaan sebenarnya, maka ini bisa masuk ranah pidana. Aparatur desa tidak boleh bermain-main dengan administrasi negara,” ujar salah seorang sumber keluarga kepada wartawan.
Sorotan kini tidak hanya tertuju kepada oknum Sekdes, tetapi juga mengarah kepada Kepala Desa Keudodong yang diduga mengetahui ataupun ikut mengesahkan administrasi yang kini dipermasalahkan pihak keluarga korban.
Warga menilai persoalan ini telah mencoreng nama baik pemerintahan desa dan merusak kepercayaan publik terhadap aparatur negara di tingkat desa.
“Pejabat desa itu seharusnya menjaga keabsahan administrasi masyarakat. Kalau justru diduga terlibat dalam persoalan seperti ini, tentu masyarakat kecewa,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Darul Falah.
Di tengah polemik yang berkembang, keluarga korban dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan manipulasi administrasi, pemalsuan dokumen, hingga kemungkinan penyalahgunaan jabatan.
Secara hukum, dugaan pemalsuan surat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, apabila terbukti terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen otentik, pihak terkait juga dapat dijerat Pasal 266 KUHP.
Tidak hanya itu, dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparatur pemerintahan desa juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban kepala desa dan perangkat desa untuk menjalankan pemerintahan secara jujur, profesional, transparan, dan taat hukum.
Kasus tersebut juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, apabila ditemukan adanya proses perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Murdanih maupun Pemerintah Desa Keudondong belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Aceh Timur karena dinilai menyangkut integritas aparatur desa, moral pejabat publik, serta keabsahan administrasi negara yang semestinya dijaga secara profesional dan bertanggung jawab.
(Tim Redaksi)