Diduga Belum Tunjukkan NIB, Operasional Kedai Babeh di Cilodong Dipertanyakan

Tintarepublik, com, Depok, Jawa Barat — Keberadaan usaha kuliner “Kedai Babeh” yang beroperasi di kawasan Jalan Perumahan Vila Pertiwi Estate, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kini menjadi perhatian masyarakat sekitar. Usaha tersebut diduga memanfaatkan area fasilitas umum (fasum) sebagai penunjang aktivitas operasional usaha.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area yang biasa digunakan warga sebagai tempat parkir dan akses lingkungan tampak digunakan untuk kebutuhan usaha kedai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait status penggunaan lahan serta legalitas operasional usaha yang dijalankan.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha yang diketahui bernama Ibot mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait sebelum menjalankan usaha tersebut awak media menanyakan NIB nomer induk berusaha dengan pemilik usaha IBOT ( OWNER ) KEDAI BABEH, ada gk saya bawa, saya juga di sini ada sumbangan rt rw dan uang sampah juga, 

“Saya sudah izin ke beberapa pihak, termasuk lingkungan dan aparat setempat,” POLSEK, POLRES,ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa usaha yang dijalankannya baru beroperasi sekitar enam bulan. Namun ketika diminta menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan secara langsung kepada awak media.

“NIB ada, nanti akan dikirim,” katanya singkat.

Kondisi tersebut memicu perhatian publik, mengingat setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam regulasi perizinan usaha berbasis risiko, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal operasional.

Selain persoalan legalitas usaha, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun komersial juga harus sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat sekitar. Penggunaan fasum tanpa mekanisme dan persetujuan yang jelas dapat menimbulkan polemik di lingkungan warga.

Warga berharap Pemerintah Kota Depok dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap status lahan, izin usaha, hingga dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kedai Babeh belum memperlihatkan dokumen perizinan usaha yang sebelumnya dijanjikan kepada awak media.
(Redaksi)