Tintarepublik, com, Depok – Praktik peredaran obat keras ilegal kembali menjadi perhatian serius di wilayah Kota Depok. Sebuah toko yang tampak menjual aksesoris seperti topi, dompet, dan gesper di kawasan Jalan Raya Bakti Abri, Sukamaju, Kecamatan Cimanggis, diduga kuat menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang golongan G tanpa izin resmi.
Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa aktivitas penjualan dilakukan secara terselubung. Meski tampak seperti toko biasa, tempat tersebut diduga melayani pembelian obat keras bagi kalangan tertentu. Beberapa jenis obat yang disebut-sebut diperjualbelikan antara lain Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Alprazolam—yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Keberadaan praktik ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir dampak penyalahgunaan obat keras dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi mendorong tindakan kriminal, khususnya di kalangan remaja.
Pengawasan Lemah, Aparat Diminta Bertindak
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat di lapangan. Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai perlu diperkuat, terutama dalam mengungkap modus distribusi ilegal yang menyamar sebagai usaha legal.
Masyarakat mendesak agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penelusuran menyeluruh guna mengungkap jaringan distribusi di balik praktik ini. Dugaan adanya sistem penjualan yang terstruktur semakin memperkuat indikasi bahwa peredaran tidak dilakukan secara individu, melainkan melibatkan jaringan tertentu.
Selain itu, publik juga mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran, mengingat aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Desakan Penegakan Hukum
Warga meminta jajaran kepolisian, khususnya Polres Depok dan Polsek Cimanggis, segera melakukan penyelidikan mendalam. Langkah tegas dinilai penting untuk menghentikan peredaran obat ilegal serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Penindakan hukum yang cepat dan transparan diharapkan mampu mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat serta mencegah meluasnya praktik serupa di wilayah lain.
Dasar Hukum yang Mengikat
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di antaranya:
Pasal 196: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
Pasal 197: Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar
Pasal 98 ayat (2) dan (3): Obat keras hanya dapat diedarkan oleh pihak berwenang dan wajib menggunakan resep dokter
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dengan berbagai modus penyamaran. Sinergi antara aparat penegak hukum dan BPOM sangat diperlukan untuk memberantas praktik yang membahayakan masyarakat.
(Tim Investigasi)