Diduga Ada Bekingan Oknum Brimob, Pengedar Tramadol Cs Berani Halangi Wartawan di Gunung Putri

Bogor,tintarepublik,com – Peredaran obat keras daftar G jenis tramadol, hexymer, dan zolam diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di Jalan Akses Markas Brimob, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru terjadi di wilayah yang berdekatan dengan markas aparat penegak hukum.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter yang dilakukan secara terbuka. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, salah satu pengedar justru menyebut adanya oknum anggota Brimob yang mengaku sebagai “komandan” dan menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Tindakan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan dugaan perlindungan terhadap jaringan peredaran obat keras di lokasi tersebut. Sikap arogan dengan mengatasnamakan institusi negara dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan Undang-Undang Pers.

“Kami dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistik. Pengedar menyebut ada oknum Brimob yang membekingi dan mengaku kebal hukum,” ungkap awak media di lokasi.

Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan zolam diketahui kerap menjadi pemicu penyalahgunaan, tindak kriminal, hingga kerusakan generasi muda, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota.

Atas temuan ini, awak media mendesak Kapolsek Gunung Putri dan Kapolres Bogor untuk segera turun tangan, mengusut tuntas, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk bila benar terdapat oknum aparat yang bermain di balik bisnis haram tersebut.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat keras. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika aparat justru terlibat, maka sanksi tegas dan transparansi publik adalah harga mati demi menjaga marwah institusi kepolisian.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.

PASAL UNDANG-UNDANG TERKAIT
1. Undang-Undang Kesehatan
UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009)
Pasal 435
Setiap orang yang mengadakan, menyimpan, mengedarkan, atau menyerahkan obat keras tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan dapat dipidana.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 12 tahun
Denda paling banyak Rp5.000.000.000 (5 miliar rupiah)
Obat jenis tramadol, hexymer, dan zolam termasuk obat keras (daftar G) yang wajib menggunakan resep dokter dan pengawasan ketat.
2. Ketentuan BPOM
Peraturan BPOM RI Nomor 28 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengawasan Obat Keras
Obat keras dilarang dijual bebas
Penjualan hanya boleh dilakukan di:
Apotek resmi
Dengan resep dokter
Setiap peredaran ilegal termasuk tindak pidana farmasi
BPOM memiliki kewenangan:
Penyitaan
Penutupan lokasi
Rekomendasi pidana dan sanksi administratif berat
3. Undang-Undang Pers
UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3)
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana:
Penjara paling lama 2 tahun
Denda paling banyak Rp500.000.000
Menghalang-halangi awak media di lapangan merupakan tindak pidana, terlebih bila dilakukan dengan mengatasnamakan aparat negara.

CATATAN PENTING
Jika benar terdapat oknum aparat yang:
Membekingi peredaran obat keras
Menghalangi tugas jurnalistik
Mengaku kebal hukum
Maka dapat dikenakan sanksi berlapis:
Pidana umum
Kode etik profesi
Disiplin internal institusi

( redaksi )